Untuk mendukung paket kebijakan ekonomi tahap XV mengenai pengembangan usaha dan daya saing penyedia jasa logistik nasional yang mengamanatkan pembebasan bea masuk impor untuk barang dan bahan tertentu guna pembangunan kapal, Pemerintah menerbitkan Permenperin No.19 tahun 2020 tentang Pemanfaatan Skema Khusus Penyediaan Barang dan Bahan bagi Perusahaan Galangan Kapal untuk Pembangunan Kapal. Selengkapnya klik berikut ini.
Permenperin No.19 tahun 2020 tentang Pemanfaatan Skema Khusus Penyediaan Barang dan Bahan bagi Perusahaan Galangan Kapal untuk Pembangunan Kapal
